Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Evaluasi ini dilakukan setelah adanya penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa akan dilakukan evaluasi ulang izin sesuai dengan aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan. Pemerintah Provinsi Jakarta menghormati aspirasi masyarakat dan saat ini tengah melakukan rapat koordinasi internal untuk membahas perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Pihak Kepolisian juga telah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga, dengan prioritas tetap pada keamanan dan ketenteraman masyarakat. Sebelumnya, Kepolisian telah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam “Party Station” di Hotel Kartika One. Warga setempat mengancam untuk menggelar aksi demo jika permintaan mereka untuk menutup Party Station tidak dipenuhi. Hal ini dikemukakan Achmad Fauzi, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, yang menilai bahwa tempat tersebut dianggap sebagai tempat maksiat dan melanggar nilai-nilai agama Islam. Warga menolak keberadaan tempat tersebut terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Evaluasi Izin Party Station Lenteng Agung oleh Pemprov DKI Jakarta
Read Also
Recommendation for You

Ledakan mengguncang sebuah ruko di kawasan Perumahan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar…

Polisi tidak menemukan sabu saat menggeledah Rumah Tahanan (Rutan) Depok pada 4 Oktober 2026, setelah…

Pengalaman Vietnam dan Thailand dapat memperkaya analisis mengenai penataan Yon TP dalam sistem pertahanan Indonesia.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji model penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan di…

Pemerintah Kota Palangka Raya membagikan 5.000 suplemen susu dan 1.000 masker kepada masyarakat di tengah…







