Berita  

Evaluasi Izin Party Station Lenteng Agung oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Evaluasi ini dilakukan setelah adanya penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa akan dilakukan evaluasi ulang izin sesuai dengan aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan. Pemerintah Provinsi Jakarta menghormati aspirasi masyarakat dan saat ini tengah melakukan rapat koordinasi internal untuk membahas perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Pihak Kepolisian juga telah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga, dengan prioritas tetap pada keamanan dan ketenteraman masyarakat. Sebelumnya, Kepolisian telah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam “Party Station” di Hotel Kartika One. Warga setempat mengancam untuk menggelar aksi demo jika permintaan mereka untuk menutup Party Station tidak dipenuhi. Hal ini dikemukakan Achmad Fauzi, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, yang menilai bahwa tempat tersebut dianggap sebagai tempat maksiat dan melanggar nilai-nilai agama Islam. Warga menolak keberadaan tempat tersebut terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Source link