Berita  

Tangani Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital: Sinergi lintas lembaga

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, bersama Komjen (Purn) I Ketut Suardana dan Brigjen Nurul Azizah dari Bareskrim Polri, telah mengeluarkan buku berjudul ‘Strategi Polri dalam pemberantasan TPPO, perlindungan perempuan dan anak di era digital’. Dalam buku tersebut, Komjen Dedi menekankan bahwa kejahatan merupakan bayang-bayang dari masyarakat dan pentingnya kebersamaan dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang. Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi mengalir deras dan tidak semua orang menyadari potensi bahayanya, Polri dan para pemangku kepentingan perlu bersinergi untuk mencegah kejahatan yang terjadi dalam ranah digital. Menurut Komjen Dedi, penanganan kejahatan tersebut harus dilakukan dengan cepat, serta beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan yang terjadi di dunia digital. Selain itu, penanganan kejahatan tersebut juga harus dilakukan secara terpadu lintas lembaga, seperti dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kesadaran bersama dan kerjasama lintas lembaga dianggap kunci dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang di era digital yang terus berkembang.

Source link