Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, bersama Komjen (Purn) I Ketut Suardana dan Brigjen Nurul Azizah dari Bareskrim Polri, telah mengeluarkan buku berjudul ‘Strategi Polri dalam pemberantasan TPPO, perlindungan perempuan dan anak di era digital’. Dalam buku tersebut, Komjen Dedi menekankan bahwa kejahatan merupakan bayang-bayang dari masyarakat dan pentingnya kebersamaan dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang. Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi mengalir deras dan tidak semua orang menyadari potensi bahayanya, Polri dan para pemangku kepentingan perlu bersinergi untuk mencegah kejahatan yang terjadi dalam ranah digital. Menurut Komjen Dedi, penanganan kejahatan tersebut harus dilakukan dengan cepat, serta beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan yang terjadi di dunia digital. Selain itu, penanganan kejahatan tersebut juga harus dilakukan secara terpadu lintas lembaga, seperti dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kesadaran bersama dan kerjasama lintas lembaga dianggap kunci dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang di era digital yang terus berkembang.
Tangani Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital: Sinergi lintas lembaga
Read Also
Recommendation for You

Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun ke-18 dengan apresiasi dari Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, terhadap…

Kebocoran dokumen terbaru terkait mendiang Jeffrey Epstein kembali menimbulkan perhatian global setelah beberapa berkas menyebut…

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kehormatan kepada Indonesia dengan memberikan lahan di kota suci Mekkah…

Nusakambangan, sebuah pulau dengan pengamanan superketat, telah dipilih oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tempat…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa digitalisasi bantuan sosial (bansos) memiliki potensi…







