Kewajiban transparansi pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hal yang penting. Setiap pejabat dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif diwajibkan untuk mengikuti aturan ini dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka yang terakhir kali dilakukan saat Pilkada 2024.
Data LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Bupati Citra Pitriyami mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak signifikan pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah mengurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 meliputi aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. LHKPN tahun 2024 mencatat total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Meskipun belum ada laporan harta kekayaan pasca-pelantikan setahun terakhir, data LHKPN ini mencerminkan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Pelaporan harta kekayaan menjadi langkah kunci dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.












