Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU merinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. Ketiga terdakwa tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka terancam pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Para terdakwa dilaporkan melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan juga tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook: Rugikan Negara Rp 2,18 triliun
Read Also
Recommendation for You

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh,…

Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua memberikan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada…

KPK Menduga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Masih Terima Suap Setelah Pensiun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…







