Pasangan suami istri nekat menyamar sebagai polisi untuk mencuri mobil taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Setelah melakukan modus licik, mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku, AS dan YW, ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka di Depok pada 13 November 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan sejak Oktober. AS memesan taksi online korban dan berpura-pura menjadi polisi untuk memancing korban bertukar nomor telepon. Pertemuan kedua terjadi ketika AS memesan layanan offline dengan alasan mendesak. Dalam perjalanan, AS meminta korban untuk menepi di Rest Area Cibubur dan meminta korban mengantarkan map ke lokasi pertemuan. Korban turun dari mobil tanpa mematikan mesin, dan mobil pun dicuri oleh pelaku. AS dan YW sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Modus Gila Pasutri: Polisi Palsu Tipu Sopir Taksi Online
Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Partai Hanura telah mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sebuah temuan baru telah menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar di balik gelondongan kayu yang…

Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan respons terhadap pernyataan Menko…

Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, memperingatkan masyarakat tentang potensi puncak banjir rob di Jakarta…

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Polda Aceh memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di…







