Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan penceramah asal Bandung, Ustaz Evie Effendi, kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung memanggil ulang sang ustaz bersama anaknya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda konfrontasi. Peristiwa ini bermula ketika anak Ustaz Evie melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan orang-orang terdekat korban.
Setelah menjalani konfrontasi dengan anaknya, Ustaz Evie akhirnya berbicara dan mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berjalan baik dan menghasilkan perdamaian antara dirinya dan sang anak. Ustaz Evie menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari upaya memperbaiki hubungan keluarga, terutama karena anaknya ingin menikah. Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Evie, Iqbal Yusmansyah, menegaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral kliennya tanpa menghambat proses hukum yang berlangsung.
Kuasa hukum dari pihak korban, Rio Damas Putra, menyatakan bahwa meskipun anak Ustaz Evie telah memaafkan ayahnya, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi dan bukti pendukung untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus tersebut.setStatus dipindahkan ke penyidikan oleh polisi.
