Berita  

Penerima Penghargaan Anti Korupsi Nadiem Makarim Dapat Dukungan dari Para Tokoh

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dipercayakan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang perdana, dia menegaskan pentingnya proses sidang praperadilan berjalan tanpa intervensi eksternal. Integritas Hakim I Ketut Darpawan telah teruji ketika ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu dan menerima penghargaan sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024. Dalam sidang praperadilan Nadiem, Hakim I Ketut Darpawan memberikan terobosan dengan memberikan Amicus Curiae dari 12 tokoh antikorupsi yang berkesempatan untuk memberikan pandangan mereka di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, bersama dengan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo dan 10 amici lainnya, menyatakan bahwa proses praperadilan di Indonesia dinilai telah menyimpang dari tujuan sebenarnya yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Arsil menekankan bahwa hakim praperadilan seharusnya dapat menilai apakah penilaian subyektif telah beralasan atau tidak tanpa berpihak pada proses penyidikan. Selama ini, pemeriksaan praperadilan seringkali mengikuti prosedur hukum acara perdata, yang tidak selalu sesuai untuk kasus pidana.

Para amici juga menyoroti bahwa prosedur pemeriksaan praperadilan yang berlangsung saat ini tidak diatur dengan jelas oleh KUHAP, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan proses tersebut. Pengajuan praperadilan berbentuk permohonan atau gugatan pun tidak diatur dalam KUHAP. Inisiatif dari Hakim I Ketut Darpawan untuk mengikutsertakan pandangan para tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan Nadiem merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses hukum di Indonesia.

Source link