Berita  

Imam Hidayat Tembak Nurminah: Kisah Cemburu yang Mengejutkan

Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah mengungkapkan bahwa tersangka Imam Hidayat melakukan penembakan terhadap kepala Nurminah dengan senapan angin laras panjang karena cemburu. Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap korban. Sebelum melakukan penembakan, tersangka juga menganiaya korban dengan cara memukul wajahnya, menyebabkan luka pada pelipis mata sebelah kiri korban.

Setelah korban tidak sadarkan diri akibat dari penyiksaan tersebut, tubuhnya kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam lubang sumur dengan kedalaman tiga meter di dapur. Lubang sumur kemudian ditutup dan permukaannya dibeton oleh tersangka. Imam Hidayat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara karena adanya modus dan motif yang terungkap.

Dalam kasus ini, polisi menemukan bukti yang mendukung indikasi pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka dapat dihukum pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Imam Hidayat saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada tanggal 22 Agustus setelah dilaporkan hilang sejak tanggal 10 Agustus. Keluarga bahkan menerima pesan yang mencurigakan dari nomor handphone korban. Polisi telah melakukan penjagaan di lokasi kejadian setelah mengamankan tersangka, Imam Hidayat. Selain itu, garis polisi juga dipasang untuk menjaga keamanan di tempat tersebut.

Source link

Exit mobile version