Pengusaha minyak, Riza Chalid, telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018-2023 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, DPO terhadap Riza Chalid dikeluarkan pada 19 Agustus 2025, meskipun dia sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Juli. Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Meskipun sudah dipanggil empat kali setelah resmi jadi tersangka, keberadaan Riza Chalid masih misterius. Kejagung akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza untuk memastikan keadilan terwujud.
Riza Chalid Masuk DPO Kasus Korupsi Pertamina: Buronan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, mengungkapkan bahwa Polisi Militer Kodam…
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang merenggut nyawa seorang…
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2025…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…