Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, menjelaskan alasan belum dilaksanakannya hukuman penjara terhadap terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Menurut Anang, upaya eksekusi putusan pengadilan sudah dilakukan pada tahun 2019, tetapi terkendala dalam prosesnya. Masalah terjadi karena tersangka hilang dan kemudian pandemi COVID-19 juga mempengaruhi proses eksekusi tersebut. Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi dan menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak disebabkan oleh tekanan politik. Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana. Permohonan PK Silfester diajukan pada tanggal 5 Agustus 2025 dan jadwal sidang PK telah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus. Silfester Matutina sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, namun hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun setelah proses kasasi. Hingga saat ini, eksekusi putusan tersebut belum dilakukan.
Alasan Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 2019: Penjelasan Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Jumat, 10 April 2026, secara tegas menyatakan bahwa hukum harus…

Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif, mengkritik Israel sebagai kutukan bagi kemanusiaan dan menyampaikan bahwa genosida…

Menurut pengamat komunikasi Noval Agung Warjito Ardoyo, survei dan observasi terhadap 1.200 responden menunjukkan kepuasan…









