Berita  

Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs ke Polda Metro

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pakar telematika Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang menyebut Paiman sebagai pembuat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam laporan resmi yang didaftarkan pada 12 Juli 2025 dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, terlapor selain Roy Suryo juga mencakup Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Paiman Raharjo menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang merusak reputasi dan martabatnya, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan para terlapor dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Paiman juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi. Selain Roy Suryo, enam nama lain juga tersangkut dalam gugatan tersebut, antara lain Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Meskipun petitum atau isi tuntutan belum tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Paiman terus mengambil langkah hukum untuk membela dirinya.

Source link