Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), bernama Darmawati (71) tewas dibunuh oleh pria yang biasa membantunya, Chasrul Afandi (43). Pelaku, yang sering membantu korban dan dianggap seperti anak angkat, berpura-pura menciptakan alasan korban terjatuh di kamar mandi sebelum kebenaran terungkap. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa korban tinggal sendirian di rumahnya dan pelaku sering membantu korban dengan tugas-tugas sehari-hari. Meskipun tidak ada hubungan keluarga resmi, pelaku dianggap seperti anak oleh korban dan masyarakat sekitar.
Awalnya, pelaku memberitahu warga bahwa korban terjatuh di kamar mandi, namun dalam visum luar yang dilakukan oleh petugas medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah diadakan ekshumasi, tanda-tanda kekerasan ditemukan di leher korban, yang mengarah pada fakta bahwa korban dibunuh. Keluarga korban baru curiga setelah kehilangan ATM korban dan ditemukan penarikan uang secara bertahap setelah korban meninggal dunia. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku yang pada akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan brutal pelaku berakhir dengan kematian sadis korban, yang membuatnya dijerat dengan pasal 365 Ayat 3 sub judul 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.