Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Munas VII mengajukan banding terhadap Keputusan Kementerian Hukum terkait perubahan Perkumpulan Alumni PMII. Langkah tersebut juga didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor register tertentu. Ketua Umum PB IKA PMII terpilih, Selamet Ariyadi, menyatakan alasan banding tersebut karena proses pengesahan perubahan dinilai melanggar hukum yang berlaku. Upaya hukum lainnya, termasuk surat keberatan kepada Menteri Hukum RI dan banding administratif kepada Presiden RI, juga telah dilakukan. Selain itu, gugatan Tata Usaha Negara juga dilayangkan ke PTUN Jakarta terkait surat Keputusan perubahan tersebut. Munas VII IKA PMII yang digelar pada Februari 2025 memberikan penjelasan terkait pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII terpilih. Munas tersebut sempat dihentikan akibat kondisi tak kondusif dan dilanjutkan pada Mei 2025 dengan memutuskan H. Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII terpilih periode 2025-2030, demikian disampaikan oleh Akhmad Muqowam.
Banding Putusan Kemenkum: Perselisihan Hukum PB IKA-PMII Kubu Munas VII
Read Also
Recommendation for You

Indonesia Diguncang Banyak Kejutan Dalam 72 Jam Terakhir Jakarta, VIVA – Dalam rentang waktu singkat…

Bripka Dedy Wiratama Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Pasca dipecat dari institusi Polri, mantan…

Netanyahu Secara Terbuka Ungkapkan Rencana Israel Merombak Hubungan Militer dengan AS Pada Jumat, 5 Juni…

LPSK Bersedia Lindungi Informan Kasus Korupsi BGN LPSK Bersedia Lindungi Informan Kasus Korupsi Program Makan…

Gubernur DKI Jakarta Mengatakan CFD Jakarta Disukai Turis Asal Singapura dan Malaysia Gubernur DKI Jakarta…







