Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku merasa pegal setelah menulis nota pembelaan sebanyak 108 halaman terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menimpa tersangka Harun Masiku. Hasto menyatakan bahwa nota pembelaan tersebut akan mengungkapkan perjuangan dalam mencari keadilan berdasarkan kebenaran. Ia menegaskan bahwa pleidoi tersebut berisi rekayasa hukum yang terjadi serta perspektif keadilan dari segi ideologis dan historis, yang telah dipikirkannya saat berada di Rutan Merah Putih.
Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menjelaskan bahwa nota pembelaannya mencerminkan semangat perjuangan para pahlawan bangsa dalam mencapai kemerdekaan untuk keadilan. Ia pun menyerukan agar nota pembelaan tersebut disebarluaskan karena ia yakin bahwa itu adalah kebenaran. Sebelumnya, Hasto telah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebutkan memberikan uang kepada Wahyu dengan tujuan untuk mempengaruhi KPU dalam mengalihkan PAW calon anggota legislatif terpilih. Hasto kini dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












