Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang dianggap penting dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Selanjutnya, perlu dilakukan audit belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Hal ini termasuk review terhadap kelebihan belanja pegawai dengan melakukan audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar.
Kemudian, Pemkab Pangandaran juga diminta untuk segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Selain itu, utang belanja daerah yang masih terakumulasi perlu diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk mengikuti rekomendasi BPK dengan tujuan meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien di Kabupaten Pangandaran.












