Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan karena dijual di situs online luar negeri. Situs tersebut menyatakan bahwa pulau tersebut masih dalam kondisi alami dan belum dikembangkan. Meski harga jual tidak dicantumkan, pulau ini disebut sebagai pulau pribadi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau kecil tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya. KKP bersiap untuk berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mempublikasikan profile pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi guna mengantisipasi iklan penjualan pulau secara online.
Selain itu, KKP telah mengatur batasan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil sejak tahun 2019 untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Langkah-langkah telah diambil oleh KKP untuk menghindari iklan penjualan pulau secara daring dan melakukan edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil.
Pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dalam kerangka yang legal dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat lokal juga harus terlibat dalam pemanfaatan pulau kecil untuk memastikan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem pesisir.