Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa menilai bahwa Iwan telah merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2025 malam. Selain Iwan, jaksa juga mengajukan dakwaan kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Iwan telah menikmati uang hasil kegiatan fiktifnya sebesar Rp16,2 miliar. Iwan, bersama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar. Mereka melakukan pemalsuan bukti pertanggungjawaban, mark-up pembayaran honorarium kepada pelaku seni, dan menyusun bukti-bukti palsu terkait kegiatan seni budaya.
Jaksa juga mendetailkan aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa dan pihak lainnya. Selain itu, mereka mengungkapkan modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan penyimpangan kegiatan fiktif dan pengelolaan anggaran yang merugikan negara dalam periode tahun 2022-2024. Atas tindakannya, terdakwa dituduh melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.)initWithVenueId(225)