Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 1 tahun 11 bulan dengan inisial RF di Singkawang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Tersangka berinisial UA alias AB ditangkap di kawasan Pasar Hongkong Kota Singkawang oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu. Pelaku mengaku secara pribadi melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati pada pengasuh korban. Motifnya diketahui berasal dari perasaan melukai hati UA alias AB oleh pengasuh balita tersebut. Pelaku mengaku melakukan kejahatan ini tanpa keterlibatan keluarga atau pengasuh korban. Pelaku melihat balita keluar dari rumah pengasuhnya dan membawanya ke rumahnya dengan cara membekap mulut korban. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibuang ke semak-semak atau rawa. Setelah pengakuan tersangka, korban kemudian dibawa kembali oleh pelaku ke pemakaman setelah memastikan kondisinya. Selain penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda, pakaian, topi, dan senjata tajam yang diduga milik pelaku. Penemuan terhadap balita tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Singkawang menyelidiki TKP kejadian hilangnya balita tersebut.
Kronologi Pembunuhan Balita di Semak-Semak Singkawang: Analisis Lengkap

Read Also
Recommendation for You
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, mengungkapkan bahwa Polisi Militer Kodam…
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang merenggut nyawa seorang…
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2025…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…