Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 1 tahun 11 bulan dengan inisial RF di Singkawang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Tersangka berinisial UA alias AB ditangkap di kawasan Pasar Hongkong Kota Singkawang oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu. Pelaku mengaku secara pribadi melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati pada pengasuh korban. Motifnya diketahui berasal dari perasaan melukai hati UA alias AB oleh pengasuh balita tersebut. Pelaku mengaku melakukan kejahatan ini tanpa keterlibatan keluarga atau pengasuh korban. Pelaku melihat balita keluar dari rumah pengasuhnya dan membawanya ke rumahnya dengan cara membekap mulut korban. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibuang ke semak-semak atau rawa. Setelah pengakuan tersangka, korban kemudian dibawa kembali oleh pelaku ke pemakaman setelah memastikan kondisinya. Selain penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda, pakaian, topi, dan senjata tajam yang diduga milik pelaku. Penemuan terhadap balita tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Singkawang menyelidiki TKP kejadian hilangnya balita tersebut.
Kronologi Pembunuhan Balita di Semak-Semak Singkawang: Analisis Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku merasa pegal setelah menulis nota pembelaan sebanyak 108…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal…