Berita  

Status Kewarganegaraan Hambali: Terungkap oleh Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak tahun 2003, Hambali ditahan di fasilitas Guantanamo Bay oleh otoritas Amerika Serikat karena dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional, termasuk kasus bom Bali tahun 2002. Meskipun saat ditangkap di Thailand Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan mengakui identitas sebagai WNI, melainkan memegang paspor asing dari Spanyol dan Thailand, hal ini menyulitkan verifikasi status kewarganegaraannya.

Menurut Yusril, Indonesia tidak mengakui konsep dwi kewarganegaraan dan mengikuti prinsip single citizenship berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jika seseorang secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah RI tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan WNI di luar negeri.

Yusril juga menegaskan bahwa jika Hambali dibebaskan di masa depan, Indonesia tidak akan mengizinkannya kembali ke negara ini karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia. Ketika menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Yusril menyatakan bahwa keputusan terkait proses peradilan terhadap Hambali sepenuhnya menjadi kewenangan hukum Amerika Serikat. Dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku, status kewarganegaraan Hambali dan kemungkinan kembali ke Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya.

Source link