Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin, sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan merupakan kelanjutan dari strategi pemerintah yang telah dimulai sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keputusan untuk mencabut izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi.
Prasetyo juga mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membentuk keputusan kebijakan pemerintah berdasarkan data dan fakta. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua anggota masyarakat yang terus memberikan umpan balik dan informasi yang konstruktif.
Dalam situasi seperti ini, Prasetyo menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik. Begitu pula dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan alam dan sumber daya alam di wilayah Raja Ampat.