Jajaran personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas. Barang bukti seperti badik diamankan setelah penangkapan tersebut. Selain itu, selama penyisiran, polisi menemukan senjata tajam lainnya dan perlengkapan lainnya di rumah pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto. Barang bukti yang diamankan termasuk senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam penikaman, serta pakaian yang dipakai oleh pelaku dan korban saat kejadian tragis itu. Penikaman terjadi setelah perselisihan antara pelaku dan korban yang diakibatkan oleh sesuatu yang terjadi selama pesta miras di rumah pelaku. Korban tidak bisa diselamatkan setelah sahabat mencoba membawanya ke rumah sakit. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jeneponto, namun berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria Ditangkap karena Bunuh Teman Terkait Gelas Miras di Makassar

Read Also
Recommendation for You
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, mengungkapkan bahwa Polisi Militer Kodam…
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang merenggut nyawa seorang…
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2025…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…