Pemerintah Akan Terbitkan Perpres untuk Penanganan Kendaraan Overdimension dan Overload
Dalam waktu dekat, Pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna mendukung penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, yang dikenal dengan istilah overload dan overdimension. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penanganan masalah tersebut.
Menurut Suntana, rencana penerbitan Perpres ini akan segera direalisasikan dengan time line yang telah disusun oleh Korps Lalu Lintas Polri. Pelaksanaan Perpres ini akan melibatkan Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat selama bulan Juni. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar aturan tersebut.
Penguatan penanganan kendaraan overload dan overdimension merupakan langkah lanjutan dari operasi-operasi sebelumnya yang belum memberikan dampak jera yang maksimal. Dengan rencana penerbitan Perpres ini, diharapkan masyarakat, pemilik kendaraan, dan pihak terkait lainnya dapat bersama-sama menyukseskan upaya mencapai nol kecelakaan terkait kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Undang-Undang Angkutan Jalan sudah ada sejak tahun 2009, namun penegakan hukumnya masih belum maksimal. Agus menjelaskan bahwa dengan adanya evaluasi dan upaya penertiban dari Korlantas Polri dan instansi terkait lainnya, diharapkan penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension dan overload dapat ditingkatkan. Penyelesaian masalah kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan merupakan prioritas negara dalam mewujudkan Indonesia zero over dimension dan overload.