Berita  

Puluhan Motor Curian Dikembalikan Gratis oleh Polsek Pesanggrahan

Pada Selasa, 20 Mei 2025, jajaran Polsek Pesanggrahan di Jakarta telah mengembalikan sebanyak 21 kendaraan motor yang sebelumnya hilang akibat dicuri. Motor-motor ini langsung diserahkan kepada para pemiliknya tanpa dikenakan biaya. Polsek Pesanggrahan juga berhasil menangkap komplotan pencuri motor yang terdiri dari MD (21 tahun), RNS (21 tahun), dan MRK (19 tahun). Selain itu, seorang penadah bernama MA (46 tahun) juga diamankan oleh pihak kepolisian.

AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, menjelaskan bahwa bagi pemilik motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik. Para pelaku pencurian motor ini diketahui hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor yang tidak dikunci ganda. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, MA, yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kepolisian Pesanggrahan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan anggota polisi siap untuk mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya. Aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan maling ini merupakan pukulan besar bagi masyarakat, namun pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version