Prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, tidak melaporkan informasi tentang terdakwa pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, kepada pimpinan unit meskipun mengetahui peristiwa yang terjadi. Kejadian ini terkait dengan pembunuhan seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23). Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu memberikan keterangan sebagai saksi ketujuh dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, menjelaskan alasan tidak melaporkan peristiwa tersebut. Sebelumnya, terdakwa Kelasi Satu Jumran mengaku kepada Vicky bahwa dia telah membunuh Juwita, menyebabkan ketakutan pada saksi karena terdakwa memiliki kemampuan bela diri. Meskipun mengetahui niat terdakwa sebelumnya, Vicky merasa terkendala untuk memberikan informasi kepada pimpinan atau senior karena alasan takut dan ancaman dari terdakwa. Kasus ini terus disidangkan untuk memperoleh penjelasan dan keadilan atas kematian Juwita.
Kisah Jurnalis Dibunuh oleh Anggota TNI AL: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, mengungkapkan bahwa Polisi Militer Kodam…
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang merenggut nyawa seorang…
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2025…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…