Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran tengah mendapat perhatian karena realisasi penerimaan yang jauh di bawah target proyeksi untuk tahun anggaran 2024. Hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,794 miliar, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah transisi dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya untuk memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Diluar transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah menyebabkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu diambil, seperti melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, dan meningkatkan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik.