Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Penggunaan transportasi umum wajib bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu, kecuali bagi mereka yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. Moda transportasi yang termasuk angkutan umum massal seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, bus reguler, kapal, dan angkutan antar jemput.
Para Pegawai Negeri Sipil di Balaikota Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Laporan data dan rekapan akan disusun oleh admin kepegawaian perangkat daerah masing-masing untuk dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta. ASN di Jakarta akan dibebaskan dari biaya transportasi umum pada hari Rabu dan fasilitas kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan disediakan. Dengan langkah ini, Pramono berharap ASN bisa memberikan dukungan kepada transportasi umum di Jakarta untuk mencapai keterhubungan sebesar 91 persen.