Sejumlah individu yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara telah melaporkan dugaan ijazah palsu kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, empat orang, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma, disebut sebagai terlapor. Mereka disangkakan dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan terhadap tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Pelapor, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi karena dilakukan atas dasar warga negara, tanpa hubungan pribadi. Dalam proses ini, penekanan diberikan pada kepatuhan hukum dan ketertiban serta tanggung jawab sebagai warga negara.
Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, 9 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub)…

Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Desa Gunungsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hampir tewas setelah…

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, berbicara melalui telepon dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, setelah…

Kemungkinan Rusia dan China Dapat Bertindak sebagai Penengah dalam Konflik di Timur Tengah Menurut juru…








