Sejumlah individu yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara telah melaporkan dugaan ijazah palsu kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, empat orang, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma, disebut sebagai terlapor. Mereka disangkakan dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan terhadap tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Pelapor, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi karena dilakukan atas dasar warga negara, tanpa hubungan pribadi. Dalam proses ini, penekanan diberikan pada kepatuhan hukum dan ketertiban serta tanggung jawab sebagai warga negara.
Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Read Also
Recommendation for You

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menyatakan bahwa ojek online (ojol) memiliki hak konstitusional…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik pemberian komisi dalam menjaga situs judi online agar…

Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT mengalami erupsi dan menghasilkan lontaran abu dengan ketinggian kolom abu…