Berita  

MUI Dukung Pemberi Suap Hakim Rp60 Miliar Dihukum Seumur Hidup: Alasan dan Dampaknya

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa hukuman yang pantas bagi pemberi suap kepada hakim minimal seumur hidup. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh penegak hukum harus dihukum lebih berat, dan jika perlu, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ikhsan juga menjelaskan alasan di balik hukuman seumur hidup atau hukuman mati tersebut, karena hakim sebagai penegak hukum dianggap sebagai ujung tombak dari keadilan. Kejagung juga menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut. Hukuman seumur hidup dinilai sebagai hukuman yang tepat untuk pelaku yang terlibat dalam praktik rasuah, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi dalam masyarakat.

Marcella dan Ariyanto, yang merupakan pengacara yang sering menunjukkan kekayaan mereka di media sosial, memiliki sejarah menangani kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung juga berhasil menangkap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Pada konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran korupsi diharapkan dapat memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.

Source link