Berita  

Psikologi Pedagang Asongan Diperiksa Polisi dalam Kasus Perkosaan Gadis Berkebutuhan Khusus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pedagang asongan berinisial UJ (48) terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bernama TF di sebuah penginapan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari adanya korban lain dan psikologi dari pelaku.

AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor, menyatakan bahwa pelaku UJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian sedang mendalami motivasi dari pelaku serta apakah pelaku termasuk dalam kategori pedofil atau tidak. Korban TF masih mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan terapi psikologi di Unit Perlindungan anak P2TP2A.

Kronologi kasus ini dimulai ketika korban, seorang anak berusia 17 tahun, dibujuk oleh pelaku untuk pergi jalan-jalan dan diberi uang Rp 50 ribu di sebuah minimarket. Korban kemudian diajak pelaku ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari dan dilecehkan secara seksual sebelum diberi uang oleh pelaku untuk belanja ke minimarket. Berkat kerjasama yang baik antara kuasa hukum dan Unit PPA Polres Bogor, pelaku berhasil diamankan dan proses hukumnya sedang berjalan dengan lancar. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Source link