Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa kemungkinan tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pasangan tersangka ini sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang mereka miliki terkait peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Komisioner Kompolnas juga memberikan dukungan bagi penegakan hukum dalam kasus ini. Semua pihak diharapkan bekerja sama demi keadilan hukum yang berlaku.
Tersangka Perusakan Mobil Polisi Ditahan di Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Ledakan mengguncang sebuah ruko di kawasan Perumahan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar…

Polisi tidak menemukan sabu saat menggeledah Rumah Tahanan (Rutan) Depok pada 4 Oktober 2026, setelah…

Pengalaman Vietnam dan Thailand dapat memperkaya analisis mengenai penataan Yon TP dalam sistem pertahanan Indonesia.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji model penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan di…

Pemerintah Kota Palangka Raya membagikan 5.000 suplemen susu dan 1.000 masker kepada masyarakat di tengah…







