Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa kemungkinan tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pasangan tersangka ini sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang mereka miliki terkait peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Komisioner Kompolnas juga memberikan dukungan bagi penegakan hukum dalam kasus ini. Semua pihak diharapkan bekerja sama demi keadilan hukum yang berlaku.
Tersangka Perusakan Mobil Polisi Ditahan di Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Kehadiran Kepala Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Laksamana Brad Cooper dalam pembicaraan dengan Iran memunculkan…

Pemeriksaan panjang yang dilakukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya telah selesai. Pandji…

Partai Gerindra merayakan ulang tahun ke-18 dengan menggelar syukuran di kediaman Presiden Prabowo Subianto selaku…

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, telah menandatangani traktat keamanan bersama…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait keluhan warga mengenai waktu tunggu bus Transjakarta…







