Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa kemungkinan tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pasangan tersangka ini sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang mereka miliki terkait peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Komisioner Kompolnas juga memberikan dukungan bagi penegakan hukum dalam kasus ini. Semua pihak diharapkan bekerja sama demi keadilan hukum yang berlaku.
Tersangka Perusakan Mobil Polisi Ditahan di Polda Metro Jaya

Read Also
Recommendation for You

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) dan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, telah menyuarakan pendapatnya mengenai usulan pemberian…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian…

Hasil survei CISA dari Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) menunjukkan bahwa mayoritas publik meyakini…

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo membantah tudingan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 050417 Tiga…

Pada Selasa, 20 Mei 2025, jajaran Polsek Pesanggrahan di Jakarta telah mengembalikan sebanyak 21 kendaraan…