Berita  

Bendahara KPU Maluku Buru Maluku Bakar Kantor, Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran dan menyiapkan logistik. Sementara, eksekutor lapangan adalah AT, dibantu oleh SB. Pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH. Jerigen tersebut kemudian diserahkan kepada AT, yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka. AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH. Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.

Source link