Berita  

Polisi Ungkap Artis Gunakan Uang Palsu Belanja Lebih dari 2 Kali

Seorang mantan artis berinisial SKW (41) diamankan oleh Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggunaan uang palsu. Penyitaan dilakukan terhadap 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp223.500.000. Teddy Rohendi selaku Kanit Ranmor menyebutkan bahwa SKW telah menggunakan uang palsu lebih dari sekali, bahkan melakukan transaksi di Lippo Mall lebih dari 2 kali. Pelaku pertama kali berhasil melakukan transaksi pembelian barang dengan uang palsu di salah satu toko di mal tersebut, namun aksinya terhenti ketika kasir menggunakan alat pemeriksa uang. SKW kemudian mencoba lagi di toko lain, namun kali ini ketahuan menggunakan uang palsu oleh kasir. Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Teddy Rohendi juga mengungkapkan bahwa SKW saat ini bekerja sebagai karyawan swasta dan diketahui sebagai mantan artis berdasarkan informasi terakhir. Aksi penggunaan uang palsu oleh mantan artis ini membuatnya terjerat dalam kasus peredaran uang palsu di Jakarta Selatan, yang mengakibatkan penangkapannya di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April 2025.

Source link