Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan waktu sidang perdana pada Selasa, 15 April 2025. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan investasi PT Taspen yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM). Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya ditahan oleh KPK karena diduga menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management, merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Tindak pidana ini juga diduga menguntungkan beberapa pihak, di antaranya PT Insight Investment Management, PT VSI, PT PS, dan PT SM.
Eks Dirut PT Taspen Ajukan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka KPK
Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 4 Desember 2025, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Dewan Pimpinan Partai Hanura telah mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sebuah temuan baru telah menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar di balik gelondongan kayu yang…

Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan respons terhadap pernyataan Menko…

Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, memperingatkan masyarakat tentang potensi puncak banjir rob di Jakarta…







