Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan waktu sidang perdana pada Selasa, 15 April 2025. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan investasi PT Taspen yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM). Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya ditahan oleh KPK karena diduga menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management, merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Tindak pidana ini juga diduga menguntungkan beberapa pihak, di antaranya PT Insight Investment Management, PT VSI, PT PS, dan PT SM.
Eks Dirut PT Taspen Ajukan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka KPK
Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, 9 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub)…

Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Desa Gunungsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hampir tewas setelah…

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, berbicara melalui telepon dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, setelah…

Kemungkinan Rusia dan China Dapat Bertindak sebagai Penengah dalam Konflik di Timur Tengah Menurut juru…








