Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan seorang wartawati di Kalimantan Selatan, tidak akan ditunda-tunda. Laksamana Ali memastikan bahwa Jumran akan menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap wartawati tersebut. Status tersangka telah diberikan kepada Jumran, dan Kepala Staf Angkatan Laut menjamin bahwa proses sidang terhadapnya akan dilakukan secara transparan. KSAL juga menekankan pentingnya menjaga nama baik TNI dan TNI AL, serta untuk tidak melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebelumnya, anggota TNI AL berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wartawati berusia 23 tahun asal Banjarbaru. Pihak berwenang telah menyerahkan J ke Denpom Lanal Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin akan mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses lanjutan.
Proses Hukum Prajurit yang Bunuh Wartawati Kalsel Tanpa Bertele-tele
Read Also
Recommendation for You

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita 89,16 kilogram…

Pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila Arika kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral dengan…

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah memastikan bahwa pemilik sepeda motor yang ditemukan di Jalan…

Pada Sabtu, 8 November 2025, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana bersama Kapolri Jenderal…








