Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan seorang wartawati di Kalimantan Selatan, tidak akan ditunda-tunda. Laksamana Ali memastikan bahwa Jumran akan menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap wartawati tersebut. Status tersangka telah diberikan kepada Jumran, dan Kepala Staf Angkatan Laut menjamin bahwa proses sidang terhadapnya akan dilakukan secara transparan. KSAL juga menekankan pentingnya menjaga nama baik TNI dan TNI AL, serta untuk tidak melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebelumnya, anggota TNI AL berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wartawati berusia 23 tahun asal Banjarbaru. Pihak berwenang telah menyerahkan J ke Denpom Lanal Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin akan mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses lanjutan.
Proses Hukum Prajurit yang Bunuh Wartawati Kalsel Tanpa Bertele-tele

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap…

Insiden mencekam terjadi di Bandara Internasional Orlando, Florida, ketika salah satu mesin pesawat komersial milik…

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan Direktur…

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencananya untuk membebaskan biaya transportasi umum pada hari Kamis, 24…

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukan…