Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan seorang wartawati di Kalimantan Selatan, tidak akan ditunda-tunda. Laksamana Ali memastikan bahwa Jumran akan menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap wartawati tersebut. Status tersangka telah diberikan kepada Jumran, dan Kepala Staf Angkatan Laut menjamin bahwa proses sidang terhadapnya akan dilakukan secara transparan. KSAL juga menekankan pentingnya menjaga nama baik TNI dan TNI AL, serta untuk tidak melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebelumnya, anggota TNI AL berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wartawati berusia 23 tahun asal Banjarbaru. Pihak berwenang telah menyerahkan J ke Denpom Lanal Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin akan mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses lanjutan.
Proses Hukum Prajurit yang Bunuh Wartawati Kalsel Tanpa Bertele-tele
Read Also
Recommendation for You

Ledakan mengguncang sebuah ruko di kawasan Perumahan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar…

Polisi tidak menemukan sabu saat menggeledah Rumah Tahanan (Rutan) Depok pada 4 Oktober 2026, setelah…

Pengalaman Vietnam dan Thailand dapat memperkaya analisis mengenai penataan Yon TP dalam sistem pertahanan Indonesia.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji model penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan di…

Pemerintah Kota Palangka Raya membagikan 5.000 suplemen susu dan 1.000 masker kepada masyarakat di tengah…







