Warga yang mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta diwajibkan untuk menetap dan terdaftar di Jakarta selama 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan kebijakan ini untuk menjamin bahwa calon penerima bansos telah menetap di wilayah Jakarta selama minimal 10 tahun sebelum mendaftar sebagai penerima bansos.
Meskipun Pemerintah Provinsi Jakarta tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Jakarta, namun mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki tempat tinggal, pekerjaan yang jelas, dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup di Jakarta. Hal ini bertujuan agar mereka dapat bertahan dan memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan Jakarta. Budi Awaludin menekankan bahwa kontribusi dari para pendatang dengan keterampilan dan skill yang baik akan sangat berharga dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga siaga terhadap urbanisasi pasca mudik Lebaran dengan mengintensifkan pengawasan terhadap pendatang baru. Langkah-langkah antisipatif dilakukan guna mengendalikan peningkatan jumlah penduduk baru yang masuk ke kota Bandung. Hal ini sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa pendatang baru dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan baru mereka.