Berita  

Dua Buronan Tiongkok Ditangkap Imigrasi RI: Berita Terbaru

Pada tanggal 15 Maret 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi RI berhasil menangkap dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Tiongkok di Jakarta Selatan. Kedua warga negara Tiongkok tersebut, FN dan GC, ditangkap setelah pihak Ditjen Imigrasi menerima mandat dari Kedutaan Besar Tiongkok melalui nota diplomatik. Penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pengecekan melalui teknologi pengenal wajah.

Langkah selanjutnya adalah pengawasan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) ke alamat yang diduga menjadi tempat tinggal dua WNA tersebut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah berhasil menangkap salah satu dari mereka, FN, petugas Imigrasi terus mencari GC yang dikabarkan berada di Pantai Indah Kapuk. FN mengaku tinggal bersama GC selama tiga tahun, namun tidak banyak mengetahui tentang keberadaan GC.

Setelah serangkaian investigasi, GC yang masih menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing akhirnya berhasil ditemukan dan keduanya telah dipulangkan ke Tiongkok. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa kedua buronan tersebut dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang memberikan wewenang untuk melaksanakan deportasi terhadap orang asing yang berada di Indonesia karena hendak menghindari hukuman di negara asalnya.

Pemerintah Tiongkok melalui Atase Kepolisian di Indonesia memberikan apresiasi atas pengamanan dan pemulangan kedua buronan tersebut. Di tengah kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam menangani kasus kriminal, Imigrasi terus memastikan penegakan hukum dan investigasi bersama demi mencegah WNA yang melanggar hukum. Ini menunjukkan komitmen Imigrasi untuk menindak tegas pelanggar hukum asing di Indonesia.

Source link