Sebuah kelompok orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 Maret 2025. Gugatan ini didaftarkan di MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 oleh tujuh orang pemohon. Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR pada tanggal 20 Maret 2025. Pemandangan rapat tersebut dihiasi dengan pertanyaan Puan apakah RUU TNI ini dapat disetujui, dengan anggota dewan menjawab setuju dan RUU TNI pun sah menjadi Undang-undang. Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI, membahas revisi UU TNI dan meminta persetujuan seluruh anggota dalam Paripurna.
Gugatan Langsung ke MK: UU TNI Disahkan DPR

Read Also
Recommendation for You

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan bagi pelajar Jakarta yang kini memberikan kesempatan baru bagi…

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi…

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis,…

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan dukungan kepada Presiden RI…