Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI sebagai respons terhadap perdebatan yang muncul di media sosial. Dasco menekankan bahwa versi RUU yang beredar di platform online berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh DPR. Untuk menanggapi penolakan yang terjadi di media sosial, anggota DPR mengadakan konferensi pers guna menjelaskan substansi dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco mengungkapkan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, yang bertujuan untuk memperkuat ketentuan-ketentuan guna mencegah adanya pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang diprioritaskan termasuk Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif TNI di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI yang tersebar di kalangan masyarakat.


