DPR Umumkan Draf RUU TNI Tanpa Pasal Kontroversial

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Dalam penjelasannya kepada media, Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU TNI yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Fokus pembahasan RUU TNI hanya pada tiga pasal untuk memperkuat ke depannya demi mencegah pelanggaran undang-undang. Perubahan yang dibahas dalam draft yang dibagikan kepada wartawan mencakup Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR, yang hanya memfokuskan pada tiga pasal yang akan direvisi. Harapannya, penjelasan ini dapat meredakan keresahan masyarakat terkait isu tersebut.

Source link