Sebuah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 karena tidak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Pelanggaran ini menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk dalam hukum tata negara dan hukum pidana. Profesor Hukum Pidana dari UKI, Prof. Dr. Mompang, mengungkapkan bahwa menerima penghasilan dari uang negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, unsur tindak pidana korupsi mencakup perbuatan merugikan keuangan negara. Profesor Mompang menegaskan bahwa seseorang yang masih menerima gaji saat mencalonkan diri sebagai caleg harus mengembalikan gaji yang tidak seharusnya diterima. Jika tidak, tindakan tersebut dianggap sebagai memperkaya diri sendiri melalui penerimaan yang tidak sah. Dalam perspektif UU Pemberantasan Tipikor, status dan kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri sebagai legislatif akan gugur setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Jika terbukti melanggar UU Pemilu, kontrak kerja TPP tidak dapat dilanjutkan. Komisi V DPR mendukung rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk mengevaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional yang terbukti mencalonkan diri sebagai legislator.
Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu: Guru Besar Hukum Sebut Dapat Dipidana
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pidato kunci dalam acara World Economic Forum (WEF) 2026…

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, menegaskan bahwa tidak…

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, menyambut baik perubahan arah Presiden AS Donald Trump terkait Greenland….

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga dari mantan Kepala Angkatan Darat…

Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh…







