Sebuah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 karena tidak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Pelanggaran ini menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk dalam hukum tata negara dan hukum pidana. Profesor Hukum Pidana dari UKI, Prof. Dr. Mompang, mengungkapkan bahwa menerima penghasilan dari uang negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, unsur tindak pidana korupsi mencakup perbuatan merugikan keuangan negara. Profesor Mompang menegaskan bahwa seseorang yang masih menerima gaji saat mencalonkan diri sebagai caleg harus mengembalikan gaji yang tidak seharusnya diterima. Jika tidak, tindakan tersebut dianggap sebagai memperkaya diri sendiri melalui penerimaan yang tidak sah. Dalam perspektif UU Pemberantasan Tipikor, status dan kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri sebagai legislatif akan gugur setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Jika terbukti melanggar UU Pemilu, kontrak kerja TPP tidak dapat dilanjutkan. Komisi V DPR mendukung rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk mengevaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional yang terbukti mencalonkan diri sebagai legislator.
Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu: Guru Besar Hukum Sebut Dapat Dipidana

Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, dalam forum United Nations Ocean Conference…

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli…

Presiden RI, Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam dan disambut oleh Perdana Menteri…

Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap…