Prabowo Subianto H-7 THR Cair Lebaran: Garis Keras yang Memanas

Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Menurut Prabowo Subianto, kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa pekerja merasa dihargai dan terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya penundaan. Semua perusahaan diimbau untuk mematuhi ketetapan ini guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi seluruh karyawan. Kejelasan dalam pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta harmoni antara para pekerja dan perusahaan sehingga menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan sejahtera.

Source link