Jakarta, (VIVA) – Para tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, menghadapi ancaman hukuman mati. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bahwa besarnya tuntutan terhadap para tersangka ini masih menunggu hasil penyidikan selesai. Korps Adhyaksa mencari keputusan ini karena korupsi dalam kasus tersebut terjadi selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi di tengah bencana alam dapat membawa ancaman hukuman yang lebih berat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus tersebut, di antaranya adalah petinggi PT Pertamina. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tujuh orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Semua tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan penting dalam aturan hukum di Indonesia. Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, kasus korupsi ini memberikan pelajaran bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, terutama saat terjadi dalam kondisi bencana alam. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini akan membawa hukum yang adil bagi para pelaku dan menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dibiarkan di Indonesia.