Berita  

Peluang Kerja Pendamping Halal: Jadi Bagian Tim Kami

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan bagi karyawan Sritex yang terkena PHK untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan dilatih dan mendapatkan sertifikat resmi. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa para P3H ini akan mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Declare” untuk memperoleh Sertifikat Halal. Setiap Sertifikat Halal yang diterbitkan akan memberikan penghasilan sebesar Rp 150.000 kepada para pendamping. Sebagai contoh, jika seorang pendamping berhasil mendampingi 3 pelaku usaha dalam sehari, mereka dapat menghasilkan Rp 450.000 per hari atau lebih dari Rp 10 juta dalam sebulan. Selain itu, mereka akan menerima pelatihan manajemen sederhana dan pemasaran digital agar dapat menjadi pelaku usaha mikro kecil halal.

Sejak Haikal Hassan menjabat sebagai Kepala BPJPH, lebih dari 15.011 tenaga kerja baru telah direkrut sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah menjalani pelatihan dan mendapatkan sertifikat. BPJPH juga telah memberikan Sertifikat Halal kepada 62.801 pelaku usaha dan 495.242 produk. Menurut informasi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, sekitar 10.669 pekerja terkena PHK sebagai dampak dari penutupan Sritex. Momen sedih perpisahan ribuan karyawan Sritex setelah perusahaan berhenti beroperasi juga menjadi viral dan menyentuh banyak hati.

Source link