Berita  

Pengesahan RUU Perampasan Aset Didorong oleh Lakspendam PBNU

Belakangan ini, Indonesia telah diramaikan dengan beberapa kasus besar tindak pidana korupsi. Salah satu yang sedang menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi di Pertamina yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pengurus Lakspendam PBNU, Ah Maftuchan, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah akibat kasus korupsi yang terjadi. Kasus-kasus korupsi jumbo yang terus terjadi menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak berhasil menciptakan efek jera, merusak tata kelola negara, dan mengancam masa depan bangsa.

Ah Maftuchan juga mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi. Dia menekankan pentingnya tahun 2025 menjadi tahun bersih-bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana guna memperkuat penindakan terhadap koruptor dan menghindari pengulangan tindak pidana korupsi di masa depan. Pendekatan sektor strategis nasional dalam mengatasi tindak pidana korupsi penting dilakukan dengan memberlakukan regulasi yang kuat serta penegakan hukum yang tegas.

Pihak Lakspendam PBNU meyakini bahwa perampasan aset akan menjadi faktor perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar tidak dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi-politik oleh elit. Kolaborasi antara berbagai pihak dan profesi juga diharapkan dapat memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai dengan agenda Prabowo Subianto, kebersihan dan keterbukaan dalam pemerintahan harus menjadi prioritas di tahun 2025.

Source link