Profesor Gayus Lumbuun, selaku Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), mengusulkan pentingnya pembentukan Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik di Indonesia. Tujuan dari lembaga ini adalah untuk menjadi platform penyelesaian kasus hukum yang melibatkan profesi dokter dan tenaga medis lainnya. Usulan ini disampaikan oleh Profesor Gayus setelah memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor bagi Fransisren, seorang dokter yang berhasil meraih gelar doktor bidang hukum kesehatan dengan predikat cum laude dari Unkris.
Fransisren berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Panduan Praktik Klinis sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Kelalaian Medis, yang dianggap sebagai kontribusi yang penting dalam kesadaran akan perlunya pengadilan khusus untuk profesi dokter. Menurut Profesor Gayus, dokter dan tenaga medis memiliki karakteristik unik dalam menjalankan tugasnya, sehingga memerlukan sistem peradilan yang khusus untuk mengatasi berbagai kasus hukum yang mungkin terjadi.
Disertasinya juga membahas perbedaan konsep kelalaian medis antara KUHP dan lex spesialis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta pentingnya penggunaan Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam pembuktian kelalaian medis. Fransisren menyoroti bahwa PPK harus digunakan sebagai alat bukti yang penting dalam kasus-kasus kelalaian medis, dan bagaimana hakim harus mempertimbangkannya dalam putusan hukum.
Diharapkan dengan kajian yang dilakukan oleh Fransisren, pemerintah dan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan pembentukan Mahkamah Medik untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi tenaga medis yang terlibat dalam kasus hukum. Ini menjadi langkah maju yang penting dalam mendukung keberlangsungan praktik medis di Indonesia.