Kasus keributan antara Warga Negara Asing dan sekuriti Finns Beach Club di Bali telah menetapkan 9 orang tersangka. Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi, dengan WNA melaporkan security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya. Hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 tersangka yang merupakan security Fins Beach Club. Mereka terbukti melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban WNA Australia, JE dan MR. Para tersangka telah ditahan mulai 18 Februari 2025. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan muncul tersangka baru. Polda Bali juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan WNA Australia atas penganiayaan terhadap sekuriti Finns Beach Club. Pasal yang disangkakan di antaranya adalah pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 6 bulan. Keributan ini terjadi di Finns Beach Club dan tindakan kekerasan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Keributan Finns Beach Club Bali: 8 Sekuriti dan 1 Bule Australia Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh,…

Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua memberikan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada…

KPK Menduga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Masih Terima Suap Setelah Pensiun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…







