Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Hasto telah menjalani pemeriksaan yang berujung pada penahanan setelah menjawab 62 pertanyaan dari penyidik KPK. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara kooperatif dan tidak ada hal baru dalam pertanyaan yang diajukan.
Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk ditahan oleh KPK dan siap menghadapi pemeriksaan dengan kepala tegap. Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Hasto mengungkapkan kesiapannya menerima konsekuensi apapun demi Indonesia Raya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Hasto Kristiyanto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur. Meskipun ditahan, Hasto terlihat masih bisa tersenyum dan berteriak ‘Merdeka’ saat digelandang oleh KPK. Dia juga telah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol. KPK menjerat Hasto dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Tipikor. Tindakan KPK ini merupakan langkah untuk memberantas korupsi dan memberikan sinyal keras terhadap pelaku korupsi.