Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan penting terbaru pemerintah terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, diharapkan dapat menaikkan cadangan devisa Indonesia serta menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil. Hal ini dilakukan karena sebelumnya, dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, seringkali disimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi rakyat Indonesia masih belum maksimal. Menariknya, kebijakan ini berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, kecuali sektor minyak dan gas yang memiliki pengecualian tertentu. Prabowo juga memperkirakan bahwa diterapkannya kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS, memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Diharapkan dengan langkah ini, Indonesia akan semakin kuat di panggung ekonomi global.
Prabowo Encourages Entrepreneurs: Keep Forex in Indonesian Banks!
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat…

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk menghadiri peringatan 80 Tahun…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi berbagai…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

