Berita  

Rahasia Tiga Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita

Kamis, 20 Februari 2025 – 02:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Alwin Basri. Keduanya ditahan oleh KPK setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari. Mereka diduga terlibat dalam tiga perkara, termasuk menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang di Bapenda Kota Semarang.

Keterlibatan Mbak Ita dan Alwin Basri mencakup penerimaan fee sebesar 10% dari pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Fee tersebut diterima dari Direktur PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Ibnu menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2023, HGR memerintahkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10% anggaran untuk APBD-P, serta meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Tidak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga menerima uang fee dari proyek tahun anggaran 2023 di tingkat kecamatan. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh keduanya berkaitan dengan jabatan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang, yang melanggar aturan yang mengatur tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam beberapa pasal UU tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, keduanya juga diduga menerima uang melalui dugaan pemungutan liar (pungli) di Bapenda Kota Semarang, dengan total penerimaan uang sebesar Rp2,4 miliar. Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.